KPK Telusuri Perpindahan Jalur Haji Furoda ke Khusus
- Media Center Haji 2024
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan kebutuhan data dan informasi seputar penyelenggaraan ibadah haji.
“Terkait dengan Kapusdatin, itu kan berkaitan dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/205).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
- ANTARA/Rio Feisal
Menurut Budi, keterangan dari Kapusdatin BP Haji diperlukan untuk mengungkap fakta seputar jumlah jemaah di setiap jalur keberangkatan.
“Kami tentu ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Misalnya, itu faktualnya berapa yang dari reguler? Berapa yang dari khusus? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” jelasnya.
Selain soal jumlah, KPK juga menggali kondisi di lapangan selama penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 M. Salah satunya terkait kasus jemaah yang sudah membeli paket haji furoda, tetapi ketika berangkat justru menggunakan kuota khusus.
“Kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tetapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus,” ungkap Budi.
KPK juga menyoroti pelayanan yang diterima jemaah di masing-masing jalur. Apakah benar fasilitas yang diberikan sesuai standar, atau justru terjadi penurunan kualitas pelayanan.
“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade? Misalnya, belinya furoda, tetapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus. Nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelum menjabat Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag. (ANTARA)