Korupsi Sritex, Aset Fantastis Iwan Setiawan Lukminto Capai Rp510 M Disapu Bersih Kejagung, Termasuk Punya Istri
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan kasus dugaan korupsi yang menyeret bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Terbaru, aset yang disita adalah tanah super luas mencapai 50 hektare dengan nilai fantastis Rp510 miliar.
Aset itu tersebar di empat wilayah sekaligus, mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, hingga Kota Surakarta. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata dia, Jumat, 12 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Dari Sukoharjo saja, penyidik menyita 152 bidang tanah dengan luas mencapai 471.758 meter persegi. Rinciannya, 57 bidang atas nama Iwan, 94 bidang atas nama sang istri, Megawati, dan 1 bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Tak hanya itu, turut disita juga 1 bidang tanah seluas 389 meter persegi di Kota Surakarta, 5 bidang tanah seluas 19.496 meter persegi di Karanganyar, dan 6 bidang tanah seluas 8.627 meter persegi di Wonogiri.
Anang memastikan langkah penyitaan itu sah secara hukum. Pihaknya sudah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui penetapan Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025. Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat lewat Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata dia.
