Bicara Soal RUU Perampasan Aset, PSI Banten Sebut Bisa Persempit Ruang Gerak Koruptor
- Dok. Istimewa
Serang, VIVA - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PSI Banten, M. Hafiz Ardianto mengatakan PSI adalah salah satu partai yang pertama kali mendengungkan pentingnya RUU Perampasan Aset.
Saat ini, kata dia, partainya ingin memanifestasikan dukungan atas pentingnya pengesahan RUU tersebut.
"Selain anti intoleransi, salah satu DNA PSI lainnya adalah anti korupsi. Kejahatan yang begitu besar dampak buruknya terhadap Indonesia. Hukuman penjara terhadap koruptor kerapkali jauh dari rasa keadilan. Dengan perampasan aset ini diharapkan tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya dan jika terjadi, aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara," kata Hafiz dikutip Minggu, 14 September 2025.
Untuk itu, pihaknya menyelenggarakan diskusi bertajuk 'Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset'.
Kegiatan dilakukan pada tanggal 13 September 2025 di Kota Serang. Kata dia, tujuan diskusi adalah meneguhkan komitmen PSI dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Adapun acara diskusi ini melibatkan perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, serta anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan antara lain.
"Diskusi yang kami lakukan adalah bentuk dukungan PSI terhadap RUU Perampasan Aset. Bersama tokoh dan akademisi, kami berdiskusi dan berbagi perspektif dalam tujuan mendukung RUU Perampasan Aset," ujarnya.
