Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, PSI NTT Lakukan Hal Ini
- Dok. Istimewa
Kupang, VIVA - Mengingat pentingnya memberikan edukasi RUU Perampasan Aset, DPW PSI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan diskusi publik bertajuk RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi di Celebes Resto, Kayu Putih, Kupang.
Ketua DPW PSI NTT, Christian Widodo, menegaskan, PSI konsisten berada di garda terdepan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“PSI sejak tujuh tahun lalu sudah menyuarakan pentingnya regulasi ini. Kampanye-kampanye kami tentang perampasan aset sudah banyak terdokumentasi di media sosial,” kata dia dikutip Senin, 8 September 2025.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, selama ini banyak aset milik tersangka korupsi yang tak terlacak meski proses hukum telah berjalan.
“UU ini menjadi benteng agar semua pihak berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana. Tetapi harus diingat, UU ini juga bisa jadi pisau bermata dua. Karena itu, jika disahkan, harus ada lembaga independen yang mengawasi dan mengevaluasi penerapannya,” kata dia.
Selain mengawal RUU Perampasan Aset, PSI pun disebut komit membela kepentingan masyarakat kecil. Dia menegaskan, perjuangan melawan korupsi tak bisa dipisahkan dari upaya melawan ketimpangan, kemiskinan, provokasi, dan ketidakmerataan pendidikan di daerah.
“Untuk benar-benar memberantas korupsi, UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Perjuangan kita hari ini adalah melawan ketidakadilan dalam segala bentuknya,” katanya.
Adapun acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Mikhael Feka, sebagai ahli pidana, Andi Irfan seorang praktisi hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Kupang dan Apolinaris Mau Ketua PMKRI Cabang Kupang.
Peserta berasal dari berbagai elemen, seperti OKP Cipayung Plus Kota Kupang, civitas akademika, kader-kader PSI, Aleg PSI baik tingkat provinsi maupun kabupaten, Kota.
