Dokter RSI Sultan Agung Laporkan Suami Pasien atas Dugaan Kekerasan, Polda Jateng: Kami Sedang Proses

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Semarang, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan adanya laporan dari seorang dokter RSI Sultan Agung Semarang yang menjadi korban dugaan kekerasan. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial D, suami pasien, yang diduga melakukan penganiayaan serta menimbulkan trauma psikis terhadap dokter berinisial A.

Diduga Lakukan Kekerasan kepada Dokter, Dosen Unissula Semarang Dibebastugaskan 6 Bulan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi terkait peristiwa tersebut.

"Betul. Kami terima laporan pengaduan tersebut dan sedang kami proses," jelas Dwi Subagio lewat pesan singkat, Senin (15/9/2025).

Sempat Disebut Damai, Dokter di Semarang Laporkan Suami Pasien ke Polisi

Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang Agus Ujianto

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Ia mengonfirmasi bahwa pelapor adalah dr. A (Astra), sementara terlapor D diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta.

Selain Motor Baru, Ada Apa Saja di IMOS 2025?

Sebelumnya, kasus ini mencuat usai dugaan kekerasan terjadi ketika D mendampingi istrinya yang sedang menjalani persalinan di RSI Sultan Agung Semarang. Dalam situasi tersebut, D disebut melakukan tindakan kasar baik secara fisik maupun verbal, bahkan sempat merusak pintu ruangan di rumah sakit tersebut.

Pihak RSI Sultan Agung sendiri telah memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian ini. Direktur RSI Sultan Agung, Agus Ujianto, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke jalur hukum.

"Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami juga telah menyiapkan tim advokasi," jelasnya.

Agus turut memaparkan kronologi berdasarkan catatan internal rumah sakit. Pasien, Ny. T, yang merupakan istri dari D, masuk rawat inap pada Kamis, 4 September 2025, dengan rencana persalinan pada hari berikutnya.

Berdasarkan hasil konsultasi, persalinan disepakati akan menggunakan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA), melahirkan normal tanpa rasa sakit. Namun, pada Jumat siang (5/9/2025), persalinan ditangani oleh dr. S bersama tim medis karena dr. A datang terlambat. Metode ILA pun tidak jadi digunakan, sehingga memicu kemarahan D terhadap dr. A.

Manajemen RSI Sultan Agung mengaku sudah berusaha memediasi masalah ini dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, hingga perwakilan dari fakultas hukum dan kedokteran. Pada saat itu, D bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada dr. S maupun dr. A.

Meski begitu, dr. A akhirnya tetap memilih menempuh jalur hukum. RSI Sultan Agung pun menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. (Teguh Joko Sutrisno/Semarang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya