Bripka Erick Diduga Dalang Pemerasan di Balik Penggerebekan Sianida di Maluku
- Usman Mahu/tvOne
Ambon, VIVA – Nama seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD), Bripka Erick Risakotta, mencuat setelah diduga menjadi dalang pemerasan terkait penggerebekan puluhan karton berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida di Ambon. Aksi penggerebekan ruko di kawasan Mardika pada Kamis (25/9/2025) itu disebut-sebut bukan murni penegakan hukum, melainkan modus untuk meminta sejumlah uang.
Suhartini, penyewa ruko yang digerebek, bahkan secara terang-terangan menuding aparat kerap melakukan penggerebekan serupa dan berakhir dengan “86” atau damai usai membayar sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi
- Usman Mahu/tvOne
“Penggerebekan sampai penangkapan sudah berulang terjadi saat distribusi, tapi selesai dengan 86. Terlebih pemesan bahan berbahaya itu adalah oknum anggota polisi, Bripka Erik Risakotta diyakini sebagai dalang penggerebekan,” kata Suhartini.
Menindaklanjuti tudingan tersebut, Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Kompol Jamaludin Malawat, dan dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran etika kelembagaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Rositah di Ambon, Senin (29/9/2025).
Kasus tersebut kini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih jauh. Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan demi memperkuat pembuktian dugaan pemerasan.
Rositah menegaskan, Polda Maluku tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. (ANTARA)