Ijazah Jokowi Kembali Digugat Lewat Citizen Lawsuit, Penggugat Minta Ganti Majelis Hakim

Presiden ke-7 RI Jokowi
Sumber :
  • tvOne/Mahfira Putri

Surakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (16/9/2025). Namun, jalannya persidangan harus ditunda karena salah satu tergugat, yakni Polri, tidak hadir. Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permintaan agar majelis hakim diganti.

Roy Suryo Cs Datangi DPR, Minta Audiensi Bahas Ijazah Jokowi dan Gibran

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi memutuskan sidang ditunda hingga Selasa, 30 September 2025, sekaligus memerintahkan panitera kembali melayangkan panggilan kepada Polri sebagai tergugat IV.

Di luar itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan keberatan lantaran majelis hakim yang menangani perkara ini sama dengan yang pernah menyidangkan gugatan serupa sebelumnya. Kala itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait ijazah Jokowi berakhir dengan putusan ditolak.

DPR Minta Pernyataan Rektor UGM Dijadikan Rujukan Utama soal Polemik Ijazah Jokowi

Mantan Presiden Jokowi

Photo :
  • Mahfira Putri/tvOne

"Karenanya kalau selama persidangan selalu menghadirkan hakim yang sama saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan sodara," tegasnya.

Rektor: UGM Punya Bukti Otentik Joko Widodo Mengikuti Kuliah, KKN hingga Wisuda

Taufiq menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan siap memaparkan ijazah di persidangan. Ia menilai gugatan citizen lawsuit kali ini berbeda dari gugatan PMH biasa.

"Kami tidak harus membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu tapi kami cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres," tutupnya.

Dalam perkara ini, Jokowi didudukkan sebagai tergugat I. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menjadi tergugat II, Wakil Rektor Prof. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai tergugat IV. Gugatan ini dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Menanggapi keberatan pihak penggugat, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan persoalan penggantian majelis hakim merupakan kewenangan Ketua PN Surakarta.

"Untuk sementara saya masih mendalami terlebih dahulu subtansi daripada gugatan, ada tidaknya kami sudah punya pemikiran apa yang harus kami lakukan namun terlalu dini jika kami sampaikan kepada publik," tutupnya. (Mahfira Putri/tvOne/Solo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya