Santri Bogor Meninggal usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur, Orangtua Ungkap Kronologinya

Fadil Ulum Hanafiz santri Sukabumi Meninggal Dunia usai Ditimpa Batu saat Tidur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Fadil Ulum Hanafiz (15), santri salah satu pondok pesantren di Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor, Jawa Barat.

Banyak Kematian Mendadak, Generasi Muda Tiongkok dalam Bayang-bayang Krisis Kesehatan

Remaja tersebut mengembuskan napas terakhir di RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 September 2025 malam sekitar pukul 21.22 WIB. 

Kepergian Fadil menjadi sorotan lantaran kematiannya diduga terkait kasus penganiayaan di lingkungan Pondok Pesantren.

AQUVIVA, Warisan Terakhir Harjo Sutanto Pendiri Wings Group yang Tutup Usia

Kronologi Kejadian

Ayah korban, Deni mengungkapkan, anaknya kritis usai dianiaya teman-temannya di pesantren. Fadil kemudian dilarikan ke IGD RSUD Leuwiliang pada Kamis, 11 September 2025 dini hari. Ia mengalami luka serius hingga harus masuk ruang ICU. 

Wapres Dukung Gerakan Ayo Mondok Cetak Santri Berdaya Saing dan Melek Digital

Karena kondisinya semakin kritis, pihak rumah sakit merujuk Fadil ke RSUD Ciawi pada 14 September. Setelah lima hari berjuang di ruang intensif, nyawanya tak tertolong.

Menurut Deni, luka yang diderita Fadil terbilang parah. Ia mengungkapkan bahwa wajah anaknya hancur akibat dilempar batu saat tidur, kemudian dipukul menggunakan kayu sebanyak lima kali. 

“Saya dikabari pihak pesantren jam delapan pagi. Saat tiba di RSUD Leuwiliang jam 10.00 WIB, anak saya sudah di ICU dalam kondisi wajah hancur,” ucap Deni saat dihubungi VIVA Kamis, 18 September 2025,

“Keterangan dari dokter RSUD Leuwiliang, ada patah di bagian dagu, retak di bagian pipi kiri kanan, hidung hancur dan luka di jidat dan pendarahan di kepala,” ungkap Deni dengan nada pilu.

Setibanya di RSUD Ciawi, ungkap Deni, dokter juga menemukan adanya pendarahan di lambung yang diduga akibat pemukulan sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Fadil sempat mengalami kekerasan berulang sebelum insiden fatal pada 11 September.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Leuwiliang dengan nomor laporan LP.B/231/IX/2025/SPKT/JBR/POLRES BOGOR/POLSEK LEUWILIANG. Dugaan penganiayaan berat tersebut mengacu pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Menurut Deni saat ini polisi telah berhasil meringkus satu pelaku. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menyatakan penyelidikan masih berjalan.

Saat ini jenazah Fadil telah dimakamkan di kampung halaman ibunya di Purbalingga, Jawa Tengah. Prosesi pemakaman digelar pada Rabu, 18 September 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami sudah buat laporan ke polisi, sekarang biarkan proses hukum berjalan,” tandas Deni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya