Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Tak Sah, MAKI: Milik Pemerintah Harus Tender

Boyamin MAKI di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ruas tol CawangPluit selalu jadi jalur sibuk di Jakarta. Tapi di balik padatnya lalu lintas, ada masalah besar yang kini jadi sorotan, yaitu perpanjangan konsesi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang dinilai tidak sah dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Uji Coba Gerbang Tol Fatmawati 2 Diperpanjang Sampai Oktober 2025

Pada 23 Juni 2020, CMNP mendapat tambahan konsesi hingga 31 Maret 2060. Padahal, kontrak lama baru berakhir 31 Maret 2025. Namun, perpanjangan itu diduga dilakukan tanpa tender, sehingga bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 36 Ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014.

“Apapun milik pemerintah itu harus tender, tak bisa tidak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat, 19 September 2025.

Detik-detik Truk Tronton Rem Blong Picu Beruntun di Tol Kemayoran, 5 Orang Luka

Anggota tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Netty P. Lubis mengatakan sejak Maret 2025 tol Cawang–Priok mestinya sudah dikembalikan.

“Penerimaan tak pantas lagi masuk ke CMNP," kata Netty.

Pramono Klaim Kemacetan di TB Simatupang Menurun saat Uji Coba Tol Fatmawati 2

Menurut aturan, begitu konsesi habis, jalan tol otomatis kembali ke negara. Pemerintah bebas memutuskan apakah akan dilelang ulang, dikelola BUMN, atau bahkan dijadikan jalan bebas hambatan tanpa tarif. Tapi, ternyata penerimaan tol tetap masuk ke kas CMNP. Padahal laba dari ruas ini sangat fantastis yakni Rp1,36 triliun pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.

Boyamin menambahkan lagi kalau konsesi tol harus dikembalikan ke pemerintah. Jika perlu, dijadikan jalan bebas hambatan non-tol agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kalau kembali ke BPJT sekalipun, itu sah-sah saja. Asetnya milik negara,” ucap Boyamin.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung buka suara soal kabar dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Tol itu merupakan milik Jusuf Hamka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka maupun langkah penyidikan.

“Masih lidik kalau nggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujar Anang usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat, 12 September 2025.

Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025, tetapi sudah diberikan perpanjangan pada bulan Juni 2020 tanpa lelang. Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya