Pengakuan Ahli Kepabeanan Tak Pahami Secara Utuh Peraturan Terkait Impor Gula di Persidangan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat 19 September 2025.

Bos Pertamina Tegaskan Tak Cari Untung Impor BBM ke SPBU Swasta

Penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, melakukan konfrontasi langsung dengan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara. Dialog tersebut mengungkapkan bahwa saksi ahli mengakui tidak memahami secara utuh peraturan perundang-undangan terkait impor gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).

Hotman Paris memulai pemeriksaan dengan menanyakan pemahaman Sofyan mengenai berbagai undang-undang pokok terkait pangan, perdagangan, peraturan menteri perdagangan, dan Keppres yang tidak berkaitan langsung dengan bea cukai.

Kolaborasi Impor BBM dengan Pertamina Ditegaskan Jaga Keberlangsungan Bisnis SPBU Swasta

"Kami tidak memahami secara utuh," kata Sofyan mengakui.

Hotman kemudian melanjutkan, "Anda mulai jujur, oke. Apakah Anda tahu bahwa apakah mengimpor gula kristal putih atau gula mentah diatur di peraturan yang Anda tidak pahami itu? Anda tahu itu? Tadi Anda mengatakan tidak pahami?".

Bos Pertamina Pastikan BBM yang Diimpor Berupa Base Fuel, SPBU Swasta Silahkan Racik Sesuai Rahasia Dapur

Sofyan kembali menjawab, "Tidak memahami secara keseluruhan".

Hotman Paris yang dikenal sebagai ahli hukum perdata dan kepailitan ini menekankan bahwa sebagai ahli, Sofyan seharusnya memberikan jawaban yang tegas dan berdasarkan analisis mendalam.

"Ingat Anda ahli lho, kalau ahli itu yes or no. Tidak boleh ragu-ragu. Anda tadi mengatakan bahwa harusnya gula kristal putih. Padahal Anda tidak memahami peraturan tentang gula kristal putih dan gula mentah. Paham? Anda tadi mengatakan tidak memahami peraturan tentang Undang-undang pangan yang mengatur tentang gula ini. Anda tadi mengatakan iya sebagai ahli lho, bukan sebagai masyarakat biasa," tegas Hotman.

Sofyan berusaha menjelaskan bahwa pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan.

Namun, Hotman kembali mempertanyakan kredensialnya sebagai ahli, mengingat karier Sofyan hanya berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa pernah terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.

"Anda kan hanya tahu tentang Bea begitu kan? Berapa Bea masuk?," tanya Hotman.

Sofyan menjawab, "Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan".

Puncak dari konfrontasi ini terjadi ketika Hotman Paris menanyakan dasar hukum spesifik yang mewajibkan impor GKP.

"Pasal berapa di ketentuan yang Anda sebutkan itu dari mulai itu bahwa harus gula kristal putih? Atau Anda tidak tahu?"

Sofyan mengakui, "Memang tidak tertulis di pasal berapa."

Hotman kemudian menyoroti hal ini sebagai kelemahan fundamental dalam kesaksian Sofyan. "Tidak tertulis, jadi kalau tidak tertulis berarti pendapat Anda itu bukan karena keahliannya saudara," ujar Hotman.

Hotman menambahkan, "Saya ahli hukum kepailitan. Saya akan bisa analisa sebuah kepailitan dengan dasar lengkap. Anda bukan ahli hukum tentang perdagangan ini. Anda tadi mengatakan tidak tahu. Jadi Anda sebenarnya tidak tahu".

Sofyan membantah bahwa kesimpulannya didikte oleh jaksa dan menyatakan bahwa analisisnya berdasarkan informasi yang diterima. Namun, Hotman tetap pada pendiriannya bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan ahli tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Informasi yang disampaikan. Makanya saya tanya kalau sudah menyangkut ini berarti kan harus ahli. Ahli peraturan, Pasal berapa yang menyatakan Undang-undang mana yang menyatakan bahwa harus gula kristal putih?"

Sofyan kembali mengakui, "Kalau dasar aturannya memang tidak ada tertulisnya." Hotman pun menyimpulkan, "Tidak tahu, tidak ada tertulis. Tolong dicatat majelis. Di berita acara tidak ada tertulis ketentuan yang mengharuskan gula kristal putih. Setuju Pak? Saya sangat setuju banget".

Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa menuduh bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan BUMN dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa saksi ahli yang dihadirkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyimpulkan bahwa GKP adalah satu-satunya jenis gula yang boleh diimpor.

Tom Lembong sendiri sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, tetapi kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya