Beredar Surat DPW PAN Jabar Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes

Surat penjaringan calon pendamping desa dari DPW PAN Jawa Barat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Beredar surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.

PAN Jabar Bantah Soal Surat Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Sebut Hoax

Dalam surat tersebut, tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.

Adapun, surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.

Asprindo dan Kemendes PDT Kolaborasi Bangun Kampung Industri untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi

Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan kuota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.

Untuk itu, DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cireobon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.

Eko Patrio Ngaku Ngontrak usai Rumah Dijarah, Tere Liye: Gak Semua Rakyat Bego, Coba Cek LHKPN-nya!

Selanjutnya, memasukkan nama bakal calon beserta ceklist kelengkapannya ke dalam file MS Exel (format terlampir), dokumen persyaratan bakal calon dibuat dalam satu folder Google Drive.

Surat penjaringan calon pendamping desa dari DPW PAN Jawa Barat

Photo :
  • Istimewa

“Serta melaporkan daftar bakal calon ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat selambat-lambatnya tanggal 8 September 2025,” bunyi surat yang beredar dikutip pada Minggu, 21 September 2025.

Sementara Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jawa Barat, Susanti Komalasari menegaskan DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa.

“Surat tersebut tidak benar. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Santi.

Santi berdalih DPW PAN Jawa Barat tak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa, karena hal itu sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan.

“Hal ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Tertulis kepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat ini, DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihal surat tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya