Ribuan Drum Sianida Impor dari China Disita di Surabaya, Digunakan untuk Tambang Emas Ilegal

Dittipidter Bareskrim Polri merilis kasus impor sianida ilegal di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyimpan ribuan drum sianida.

Dites di Dunia Nyata, Jarak Tempuh Xiaomi YU7 Cuma 65 Persen dari Klaim Pabrik

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus itu diselidiki setelah polisi menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan sianida. Penyelidikan dilakukan dan berhasil dibongkar.

Ribuan drum sianida tersebut ternyata dikelola dan diperjualbelikan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Gudang penyimpanannya di kawasan Margomulyo. Ribuan drum sianida tersebut diimpor secara ilegal dari China.

Resmikan Kantor DPD RI di Jawa Timur, Sultan Tegaskan Kawal Isu Strategis Daerah, Termasuk Beras Oplosan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Ribuan sianida tersebut, lanjut Nunung, diimpor dengan menggunakan nama perusahaan lain. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke perusahaan tambang Ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.

Markas Judi Online China-Kamboja di 3 Kota Dibongkar, 22 Orang Dicokok!

Polisi sudah menetapkan direktur PT SHC berinisial SE sebagai tersangka. Nunung mengatakan, alat bukti cukup sudah dikantongi. "Tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp59 miliar lebih," katanya di Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalmya itu selama setahun terakhir. Selain di Surabaya, Nunung mengatakan, pihaknya juga menggerebek gudang lain di Pasuruan dengan barang bukti 3.000 drum sianida.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat lokasi jaringan judi online

Bareskrim Ungkap Pengelola Markas Judol China-Kamboja Dapat Untung Rp20 M

Bareskim ungkap pengelola markas judol mendapat keuntungan hingga Rp20 miliar tiap 10 bulan

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025