Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ini Daftarnya

Kantor Pusat Gojek di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • vivanews/Andry

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Nadiem Dinilai Tidak Bisa Bebas dari Tanggung Jawab di Kasus Korupsi Laptop

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Kejagung Buka Suara Soal Isu Pergantian JAM Pidsus, Ini Faktanya

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Kejagung siap hadapi Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal digelar besok.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025