Kenapa Kondom Jadi Barang Bukti Kasus Kematian Arya Daru? Begini Kata Polisi
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal penyitaan alat kontrasepsi atau kondom dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39).
Barang bukti itu sempat menuai sorotan publik, bahkan dipertanyakan langsung oleh istri korban, Meta Ayu Puspitantri, yang menilai kondom tak relevan dengan kasus kematian suaminya. Penyitaan itu disebut murni prosedur standar dalam setiap olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik wajib mengamankan semua benda yang ada di lokasi demi memastikan tidak ada petunjuk terlewat.
“Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas (Arya Daru) yang ditemukan di lantai 12 rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan barang bukti atau petunjuk tersebut," kata dia dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.
Tangkapan layar CCTV Aktivitas Diplomat Kemlu sebelum Tewas Dilakban
- Dok. Istimewa
Reonald menjelaskan, prinsip kehati-hatian membuat penyidik tak bisa memilih atau mengabaikan barang apapun yang ditemukan. Semua barang akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat relevansinya dengan kasus.
“Jadi bukan penyelidik mau ngarang-ngarang, tidak. Jadi yang apa yang didapatkan apa adanya harus ditunjukkan di situ,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, istri dari Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan yaitu Meta Ayu Puspitantri mengaku heran karena pihak penyidik Polda Metro Jaya menyita barang pribadi miliknya terkait kematian suaminya.
Ia mengakui bahwa sendal pink hingga alat kontrasepsi atau kondom yang disita polisi di kamar kos suaminya adalah miliknya.
"Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti. ltu semuanya punya saya, punya kami," ucap Meta kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.