Industri Rokok Serap 6 Juta Pekerja, Cukai 2026 Dipastikan Tak Naik
- freepik
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang rencananya pada 2026, batal diterapkan.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
- Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Merespons hal tersebut, Wijayanto Samirin, ekonom senior dan dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyambut baik. Menurutnya, tarif cukai yang terlalu tinggi justru mendorong peredaran rokok ilegal.
“Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal makin menguntungkan. Dari rokok ilegal saja, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp15–25 triliun per tahun,” ungkap Wijayanto dalam keterangan tertulis Sabtu, 27 September 2025.
Ia menekankan solusi utama bukan hanya pada besaran tarif, melainkan penegakan hukum yang konsisten. “Semakin tinggi cukai, semakin menarik bagi bisnis rokok ilegal. Jadi kuncinya bukan di tarif, tetapi di penegakan hukum,” ujarnya.
DPR Minta Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menekankan peran Purbaya dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ia menilai, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi idealnya mampu membuka 950 ribu lapangan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya angka di statistik, tapi harus nyata menurunkan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.
Sebagai informasu, saat ini, IHT menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan fiskal ke depan tidak mengorbankan kelangsungan usaha serta kesejahteraan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.