Pemerintah Diminta Lanjutkan PLTU Rancong, Ini Alasannya

Ketua Umum ASPRINDO, Jose Rizal
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemadaman listrik di seluruh Aceh yang berlangsung pada 29 September 2025 hingga 1 Oktober 2025, masih menimbulkan perbincangan hangat di tengah masyarakat Aceh, termasuk pelaku usaha.

Tinjau Co-Firing Biomassa di PLTU Lontar, Aspebindo Dukung Target eNDC 2030

Peristiwa ini disebut sebagai ironi, mengingat Aceh memiliki sumber daya energi yang melimpah. Pemadaman lampu ini juga dinilai oleh sebagian orang, terburuk sejak tsunami 2004 dan konflik usai. 

Listrik mati berhari-hari ini membuka memori Jose Rizal, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) yang kebetulan salah seorang tokoh Aceh. 

PLN IP Gandeng ITB Studi Kelayakan Teknologi CCS

Jose mengungkapkan ada cerita panjang terkait dengan listrik Aceh. Ia menyatakan pernah mengupayakan mengurus pembangunan PLTU Rancong di wilayah Arun, Kabupaten Aceh Utara.

Lokasi terpilih, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Pasai (KIP) Aceh utara LNG Arun, melalui perusahaannya PT Jorindo Agung yang kemudian melahirkan PT Jorindo Aceh Power bekerja sama dengan Perusda Bina Usaha.

KPK Panggil Bos Hyundai Herry Jung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PLTU Cirebon

“Saat itu, semua perizinan lokasi sudah siap. Investor pendanaan juga siap. Kami juga sudah mengantongi izin hibah lokasi tanah dari pemerintah pusat, ESDM. Pertamina dan Kementrian Keuangan sudah mendapat persetujuan hibah tanah lokasi tersebut kepada kabupaten aceh utara yang merupakan tanah PT Arun milik Pertamina seluas 19,2 Ha untuk di jadikan lokasi PLTU,” kata Jose.

Bahkan pada 14 Agustus 2007, sebutnya, telah dilakukan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) dan dilakukan pada saat ground breaking PLTU Pacitan di Pacitan Jawa Timur. 

“Sekalian Dengan 3 PLTU lainnya menandatangani PPA di depan Menteri ESDM dan Dirut PLN serta yang mewakili pemerinta .sebagai proyek nasional IPP (Independent Power Producer). Tapi kemudian proyek itu tidak bisa diwujudkan,” katanya.

Hibah Tanah Tidak Tuntas

Gagalnya proyek PLTU Rancong, menurut Jose, diakibatkan oleh berlarut-larutnya pemecahan sertifikat status tanah hibah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara. 

“Awalnya, karena Kabupaten Aceh Utara mengalami pemekaran, melahirkan kota Lhokseumawe. Kebetulan lokasi yang direncanakan untuk PLTU, berada di perbatasan 2 wilayah yang kemudian menjadi masuk ke wilayah kota Lhokseumawe," paparnya. 

Sayangnya, saat itu terbit surat pembatalan hibah dari walikota Lhokseumawe, walaupun akhirnya diselesaikan dengan musyawarah oleh pemda kedua belah pihak. Namun hal itu telah menimbulkan rasa takut pada investor. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya