Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding

Ketua Umum PPP Djan Faridz
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, 'Bilangnya Rezeki'
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Djan mengaku kedatangannya ini, untuk memberikan dukungan pada koleganya, Suryadharma Ali yang akan menjalani sidang pembacaan vonis.
Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara


"Hari ini silaturahmi menengok pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau, dan tentunya saya iringi dengan doa," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djan berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Suryadharma tidak terlalu berat. Jika nantinya vonis dinilai berat, Djan menyarankan Suryadharma untuk mengajukan banding.

"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Diantaranya dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukan.
Penyidik menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi. Foto ilustrasi

KPK Sita Duit Rp10 Miliar dari Pihak Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025