Kasus Videotron, Office Boy Korban Anak Menteri Bebas

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memvonis bebas
office boy
Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
PT Rifuel, Hendra Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok
Hendra sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan di tingkat banding dalam perkara ini. Padahal, Hendra merupakan office boy yang namanya dijadikan Direktur Utama PT lmaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian, yang juga merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

Namun, pidana penjara itu gugur, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Hendra. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme serta Krisna Harahap menyatakan, Hendra tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi videotron itu.

Pada putusannya, Majelis menilai pada proyek pengadaan itu memang terdapat tindak pidana korupsi. Namun, Majelis menyatakan Hendra tidak melakukan perbuatan pidana.

"Korup‎si itu ada memang benar. Tapi perbuatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada dia (Hendra)," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2016.

Menurut Suhadi, Hendra merupakan korban dalam perkara ini karena dia mendapat perintah dari atasannya yakni Riefan. Termasuk melakukan penandatanganan dokumen proyek pengadaan videotron, setelah sebelumnya Hendra diangkat sebagai Direktur PT Imaji Media oleh Riefan, yang juga telah terbukti bersalah dalam perkara ini.

"Dia itu cuma boneka yang disuruh oleh majikannya yang anak menteri saat itu (Riefan)," ujar Suhadi.

Pada putusannya, Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa Hendra tidak mempunyai niat jahat dalam perkara ini. Bahkan Hendra dinilai Majelis hanya ingin mengabdi kepada majikannya, dengan bekerja sebagai office boy maupun supir pribadi, demi menafkahi keluarganya.

"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," bunyi petikan putusan kasasi terhadap Hendra.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi videotron, Hendra Saputra.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya