Kasus Videotron, Office Boy Korban Anak Menteri Bebas

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK
Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA
Padahal, ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana yang menyimpang dari ketentuan minimal.

"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," kata Nani.

Pihak Hendra sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding, dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai putusan di tingkat pertama, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sementara Riefan, di Pengadilan Tipikor dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan‎ kurungan.

Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny JA

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025