Kasus Videotron, Office Boy Korban Anak Menteri Bebas
Kamis, 21 Januari 2016 - 19:06 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana yang menyimpang dari ketentuan minimal.
"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," kata Nani.
Pihak Hendra sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding, dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai putusan di tingkat pertama, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara Riefan, di Pengadilan Tipikor dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan‎ kurungan.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.
VIVA.co.id
4 Oktober 2025