Menangkap Tanpa Surat, Polres Digugat Tersangka Narkoba

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pihak keluarga tersangka narkoba menggugat Polres Berau karena dianggap menangkap tanpa surat izin dan karena melakukan penangkapan dengan tidak sopan.

7 Orang Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Awal 2025, 4 Orang WNA

Gugatan terhadap penangkapan yang dilakukan pada Februari 2016 lalu itu diproses melalui sidang praperadilan berturut-turut selama tujuh hari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Berau.

Penangkapan dilakukan terhadap MH (35), yang merupakan pekerja bangunan dan SA (40), seorang PNS. Mereka ditangkap oleh Kasatreskrim Narkoba Polres Berau. Dari tangan para tersangka diamankan uang Rp500 ribu, satu kantong sabu-sabu dan telepon genggam.

Sepanjang Februari 2025, BNN Tangkap 37 Tersangka Kasus Narkoba

Gugatan dilakukan pihak keluarga tersangka karena surat penangkapan sebenarnya sudah ada, namun tidak ditunjukkan oleh Polres. Selain itu pihak keluarga juga tidak dikabarkan setelah penangkapan. Pula petugas dianggap arogan saat melakukan penangkapan.

Namun gugatan praperadilan melalui sidang yang dipimpin Hakim Vonny Trisaningsih hari ini, Jumat, 11 Maret 2016, ditolak Pengadilan Tanjung Redeb.

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

Kapolres Berau, AKBP Anggie Yulianto Putro, menyatakan gugatan ini menjadi evaluasi bagi jajarannya agar lebih cermat saat melakukan penangkapan.

"Atas gugatan yang dilakukan tersangka, dengan begitu Polres Berau bisa menjadi tolak ukur ke depannya dalam menangkap. Untuk personel agar selalu menaati aturan atau ketentuan administrasi penangkapan dan penyidikan," kata AKBP Anggie Yulianto Putro. (ase)


Muhammad Tahir/tvOne Kaltim

Kasus penggerekan kawasan rawan peredaran narkoba, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara.

3 Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi di Jakarta, Salah Satunya Kampung Bahari

BNN memetakan tiga wilayah yang paling rawan peredaran narkoba di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2025