Polisi Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Anggota DPRD Lampung

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigadir Jenderal Ike Edwin, memastikan ada dua orang tersangka kasus mutilasi atas seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung, M Pansor. Mereka berhasil ditangkap Selasa lalu.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Salah satu tersangka adalah polisi, yaitu Brigadir Medi A. Dia anggota Mapolresta Bandarlampung. Seorang lagi adalah karyawan swasta bernama Tarmizi alias Dede.

"Keduanya sudah jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolda Lampung pada Rabu petang, 27 Juli 2016.

Ike masih enggan mengungkapkan motif pembunuhan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa saat ini tim penyidik masih mencocokkan barang bukti yang didapatkan.

Para tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Brigadir Medi ditahan di Mapolda Lampung, sementara Tarmizi di Mapolresta Bandarlampung.

Mereka ditangkap berkat penemuan jam tangan dan cincin milik anggota DPRD, M Pansor, yang dikenakan oleh Brigadir Medi. Jam tangan dan cincin itu yang mengundang kecurigaan atas dia.

Brigadir Medi pun ditangkap pada Selasa, 26 Juli 2016 dan kemudian berlanjut pada penangkapan Tarmizi di salah satu warung di daerah Way Halim Bandarlampung.

Bulan April silam, kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Lampung M Pansor terungkap setelah ditemukan potongan tubuh korban di perairan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Saat itu, warga setempat menemukan potongan kaki dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Pencarian pun dilakukan, hingga akhirnya menemukan potongan tubuh yang lainnya berupa kepala, tangan dan kaki lainnya. Dari hasil pemeriksaan DNA, terungkap bahwa potongan tubuh tersebut milik Pansor.

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani

(ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025