Justice Collaborator Bisa Jadi 'Pintu Suap' Petugas Lapas

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), I Wayan Dusak, membeberkan dampak dari syarat justice colaborator (JC) agar narapidana mendapatkan remisi. Bagi dia, selain syarat itu memicu kerusuhan di Lapas, juga membuka peluang terjadinya praktek penyuapan di dalam kompleks penjara.

Prabowo Teken PP Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

"Oknum (petugas) saya itu, karena dia sering berhadapan dengan napi-napi, ya karena syaratnya harus JC, selalu ditawari 'Bapak bisa enggak mengurus JC saya?' Coba bayangkan itu terjadi setiap hari lho. Lama-lama kan nyari (tergoda) juga dia," kata Dusak di kantor Kemenkumham, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Agustus 2016.

Lantaran praktik mengurus JC itu, ungkap Dusak, banyak pegawainya yang ketahuan menerima suap, lalu dipecat. Alhasil, setiap tahun Lapas sering kekurangan pegawai pembina.

1.079 Narapidana dan Anak Binaan Beragama Buddha Terima Remisi Waisak

"Pegawai saya (di Lapas) itu paling banyak dihukum dan diberhentikan di kementerian ini setiap tahun. Makanya sekarang kami mengeluh kurang pegawai terus kan. Bagaimana enggak diberhentiin, mereka tiap hari ketemu bandit-bandit," kata Dusak.

Lagipula, tekan Dusak, pengetatan remisi dengan cara JC dalam lingkup pembinaan pelaku kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme, sangat tak tepat. Itu menurutnya justru menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Karena banyak negatifnya, kata Dusak, isi PP Nomor 99 Tahun 2012 sudah tepat dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 dari masa hukumannya, berhak mengajukan remisi. Daripada syarat JC yang notabene baru menjalani masa hukuman enam bulan, sudah bisa mendapat remisi. "Itu kan sama juga tak adil," ujar dia.

Edwin Firdaus / Jakarta

(ren)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

PP Justice Collaborator Diharap Kejagung Bantu Buka Kasus-kasus Besar

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2025