Benahi Kebobrokan Internal, MA Luncurkan Siwas

Ketua MA Hatta Ali
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mahkamah Agung resmi meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) dalam rangka membenahi internal lembaga peradilan. Sistem ini diharapkan meningkatkan pengawasan dan memberantas praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan.

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Ungkap Dikirimi Foto Harun Masiku-Djan Faridz usai Urus Fatwa MA

Sistem pengawasan ini akan melibatkan masyarakat dan aparat internal peradilan, dengan menggunakan sistem whistle blower. Sistem ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016.

"Mengatur lebih luas definisi pelapor, untuk juga meliputi baik internal warga peradilan maupun eksternal masyarakat umum, diberi jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam peluncuran Siwas di kantornya, Kamis, 29 September 2016.

Geger Duel Geng Remaja Perempuan, Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan saat Temukan Uang Hampir Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

Menurut Hatta, sistem pengawasan ini bukan hal baru. Namun melalui Perma yang baru tersebut, ruang lingkup pelapor yang sebelumnya hanya internal kini diperluas pada masyarakat umum.

"Hal ini dimaksudnya memberi jalur untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ketidakjujuran atau kode etik aparatur peradilan," kata dia.

Tim Pansel Harap Calon Komisioner KY 2025-2030 Mirip 'Malaikat'

Hatta menyebut Siwas menggunakan sistem pelaporan melalui situs resmi MA, dan dapat diakses melalui sejumlah media lainnya.

"Meliputi aplikasi Badan Pengawas, pesan pendek, surat cetak, surat elektronik, faks dan meja pengaduan di setiap pengadilan, tingkat pertama, banding sampai Mahkamah Agung, diwajibkan siapkan meja informasi dan pengaduan," ujar Hatta.

Terkait pengaduan itu, Hatta menjamin pelapor akan dirahasiakan identitasnya. Hal tersebut juga telah diatur dalam Perma, yang meliputi jaminan kerahasiaan identitas bagi pelapor, jaminan transparansi pelaporan, dan akuntabilitas penanganan.

"Jika ada pihak yang mencari keadilan mendapatkan perlakuan kurang baik, diberi kesempatan berikan pengaduan yang disediakan, insya Allah kerahasiaan pelapor terjamin," ucapnya. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim untuk bergaya hidup mewah atau hedonisme.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025