Seorang Pengusaha Mengaku Ditangkap dan Dianiaya Polisi
Jumat, 28 Oktober 2016 - 14:32 WIB
Sumber :
- Foto: Istimewa
Murbani mengatakan, anggotanya menangkap orang yang dicurigai terlibat kejahatan memecah kaca mobil di jalanan. "Ternyata selama satu kali dua puluh empat jam, petugas tidak menemukan cukup bukti, lalu melepaskannya," ujarnya.
Hal yang dilakukan polisi itu, katanya, bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat. Polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1x24 jam.
(mus)

Kapolsek Kediri Diduga Aniaya Brigadir Nurul Buntut Telat Pengamanan MotoGp, Disiram Tuak Hingga Dipukul
Kapolsek Kediri Iptu Pulung Anggara Satria Putra dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Penyebabnya karena dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Lombok Barat.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025