Tersangka Penipuan Dimas Kanjeng Bertambah

Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sumber :
  • ANTARA/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bertambah. Tersangka baru yang ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur itu bernama Ahmad Zubairi, penyedia bolpoin laduni, perhiasan palsu, dan aksesoris lainnya.

img_title Kata Polisi soal Penipuan Modus KTP Digital yang Sasar Wali Kota Jakpus

"Tersangka kasus penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng bertambah satu orang, inisialnya AZ. Total tersangka kasus ini semuanya delapan orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, pada Rabu, 9 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, Zubairi adalah salah seorang kepercayaan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka utama kasus ini yang juga pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng. Zubairi ditugasi Taat agar membeli benda-benda yang dipakai untuk mengelabui para pengikut Dimas Kanjeng.

img_title Wika Salim dan Mantan Manajer yang Diduga Tipu Miliaran Dipertemukan, Damai atau Lanjut ke Pengadilan?

"Tersangka AZ ditugasi tersangka TP untuk menyediakan bolpoin laduni, cincin, dan perhiasan emas palsu. Setiap kali membeli barang-barang itu, TP memberi uang AZ dua ratus juta. Belinya dimana masih didalami," kata argo.

Dengan ditetapkannya Zubairi sebagai tersangka, total jumlah tersangka kasus penipuan Dimas Kanjeng berjumlah delapan orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, SP Maranata alias Vijay, Karmawi, Mishal budianto alias Sahal, Karimullah, Suparman, dan Suryono.

img_title BNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Keluarga Ming dijatuhi hukuman mati karena terlibat sindikat judi dan penipuan

11 Anggota Keluarga Mafia di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

Sebanyak 39 anggota keluarga Ming dijatuhi hukuman pada hari Senin, 11 diantaranya langsung dihukum mati, sisanya dihukum penjara hingga seumur hidup

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut