Imigrasi Kewalahan Awasi Ribuan Pekerja Asing di Jawa Barat

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram

VIVA.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap 11 ribu warga negara asing. Lima ribu di antaranya berstatus tenaga kerja asing.

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Susy Susilawati, pekerja asing di Jawa Barat didominasi warga Korea Selatan. Tercatat, sebanyak 74.000 tenaga kerja asing se-Indonesia dan 5.000 di antaranya adalah warga Korea Selatan yang bekerja di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Tim pengawas, kata Susy, telah dibentuk yang terdiri petugas Imigrasi, polisi, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dia mengimbau masyarakat peka dan segera melaporkan jika melihat aktivitas warga asing yang mencurigakan, seperti warga Tiongkok yang beraktivitas menanam cabai di Bogor.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

“Yang terpenting pengawasan dari masyarakat, karena mereka yang persis tahu kondisi di lapangan seperti apa. Kalau menemukan hal seperti itu, laporkan saja," kata Susy di Bandung, Jumat, 23 Desember 2016.

Susy mengingatkan, tidak menutup kemungkinan kasus orang asing di Bogor terjadi di daerah lain. "Kesadaran masyarakat sangat penting. Kalau tidak begitu, mereka sendiri yang akan dirugikan. Mungkin ada di tempat lain, setelah mereka survei,” ujarnya.

Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines

Kemenkumham mengawasi keberadaan orang asing di Jawa Barat dengan mengintensifkan masa berlaku visa kedaluwarsa. "Namun, kendalanya, total orang asing yang ada di Jabar lebih dari 11 ribu orang, sedangkan kantor Imigrasi hanya ada delapan," katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto

Menteri Agus Respons Paspor WNA Ditahan saat Ikuti Pameran Resmi di RI: Jadi Evaluasi Pelayanan Humanis

Menteri Agus menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengorbankan pelayanan prima bagi WNA yang datang secara resmi.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025