Kejaksaan Resmi Kasasi La Nyalla, Pengacara Siap Lawan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan kasasi atas vonis yang diterima Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi setempat, La Nyalla Mattalitti, dari Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi hibah Kadin.

Perintah Mendagri buat Bupati Pati Sudewo Meski Ingin Dilengserkan Warganya

"Hari ini Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya) ke Jakarta untuk menyampaikan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Ada waktu empat belas hari bagi kami untuk menyiapkan memori kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 5 Januari 2017. 

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, berharap Hakim Agung yang memeriksa kasasi La Nyalla ialah Artidjo Alkostar. Hakim Agung kelahiran Bondowoso itu dinilai Maruli bereputasi baik. "Selama ini tidak ada yang pernah lepas kalau dipegang Pak Artidjo," katanya.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

Maruli mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun memori kasasi atas La Nyalla. Sejak awal perkara hibah Kadin diusut, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu mengaku intensif berkoordinasi dengan KPK.

Pengacara La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa kasasi adalah hak JPU. Namun dia berpendapat bahwa vonis bebas murni semestinya tidak bisa dikasasi. Jika kemudian jaksa tetap lakukan upaya hukum ke MA, pihaknya siap menghadapi. "Kami siapkan kontra memori kasasi," tegasnya.

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias

La Nyalla Matalitti divonis bebas oleh tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Mantan Ketua Umum PSSI itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim, lembaga yang La Nyalla pimpin. (ase)

Tampilan pelat nomor kendaraan bermotor khusus

Korlantas Beri 'Kado' HUT ke-80 Mahkamah Agung, Pelat Kendaraan 'RI' Jadi 'MA'

Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor “MA 1” dari sebelumnya “RI 8”.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2025