Polisi Siber Ciduk Pegawai Sebuah Pesantren di Sumbar

ilustrasi cyber crime
Sumber :
  • issa-eg.org

VIVA.co.id - Tim Direktorat Cyber Crime Mabes Polri dikabarkan menciduk seorang pegawai Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang, Sumatera Barat. Pria yang diciduk disebut bernama Ahmad Rifa'i (36).

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Ahmad ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan individu atau golongan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Facebook Ahmad Rifa'i Pasra, akun pribadinya.

Informasi yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, Ahmad diciduk polisi kejahatan siber atau dunia maya yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi Purnomo Irawan di rumahnya di kawasan Silaing Bawah pada Minggu sore, 28 Mei 2017.

Tiktoker Gilland Faiqar Marzuq, dari Konten Wisata hingga Gerakan Jaga Laut Karimun Jawa

Setelah diinterogasi sebentar, Ahmad digelandang ke Markas Polda Sumatera Barat lalu dibawa ke Jakarta. Dia disangkakan terlibat tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Kepala Polres Padang Panjang, Ajun Komisaris Besar Polisi Cepi Noval, membenarkan kabar penangkapan itu. "Ya, benar memang ada warga kita yang ditangkap. Sebelum penangkapan, tim dari Mabes Polri sudah memberitahu dan melakukan koordinasi terkait hal itu," katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 29 Mei 2017.

Hokky Caraka Ultimatum Haters Usai Dilecehkan bareng Kekasih di Media Sosial

Tim Cyber Crime Mabes Polri, kata Cepi, juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga kerap digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten ujaran kebencian di media sosial.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Sebelum dibawa ke Jakarta, beliau sempat dibawa ke Polda Sumbar," katanya. (mus)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (dok. Kementerian Komdigi)

Komdigi Bantah Ada Upaya Batasi Akses Medsos Imbas Demo

Kementerian Komdigi menegaskan pemerintah tidak melakukan pembatasan akses terhadap media sosial (medsos) saat demonstrasi berlangsung, Jumat, 29 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025