Polisi Tangkap Panitia Bedah Buku Bermuatan SARA di Cirebon

Ilustrasi buku
Sumber :
  • Pixabay/ Mysticsartdesign

VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap 20 orang panitia kegiatan bedah buku yang diselenggarakan Forum Silaturahmi Umat dan Alumni 212 se-Cirebon Raya pada Minggu, 18 Juni 2017.

Eks Wakapolri Sebut Polisi yang Tangani Kasus Vina Cirebon Banyak Lakukan Ketidaktaatan Prosedur

Polisi menengarai kegiatan bedah buku bertajuk Membentengi Aqidah Ummat dari Bahaya Pemurtadan dengan narasumber utama Ustaz Bernard A Jabbar itu bersifat provokatif dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Forum bedah buku awalnya akan diselenggarakan di Masjid Al-Jama’ah, Kompleks Pertamina, Klayan, Cirebon. Namun kemudian dipindahkan ke Masjid Abdurrohim di Jalan Panjunan, Kota Corebon, karena tidak mendapatkan izin dari tempat semula.

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

Berdasarkan hasil patroli tim siber Polres Kota Cirebon, didapat informasi dari Facebook bahwa kegiatan bedah buku tetap dilaksanakan dan berpindah tempat di Masjid Abdurrahman Panjunan.

"Kabag Ops (Kepala Bagian Operasional), Kasat Intelkam (Kepal Satuan Intelijen dan Keamanan), dan Kapolsek Lemah Wungkuk mendatangi Masjid Abdurrahman untuk melakukan komunikasi dengan panitia bedah buku. Imbauan untuk membatalkan acara tersebut, (tapi) tidak diindahkan oleh Panitia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, dikonfirmasi di Bandung pada Minggu malam.

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah ormas untuk meredam situasi setelah penolakan acara bedah buku di Masjid Al-Jama’ah, kompleks Pertamina.

"Telah dibentuk tim Penyidik khusus untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait penyebaran undangan yang bersifat provokatif dan menyudutkan agama tertentu," kata Yusri.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan yang ditetapkan oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi Rp 100 juta.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2024