ATVSI: Sistem Single Mux Kekang Kebebasan Pers

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia datangi Dewan Pers terkait RUU Penyiaran.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan polemik baru di kalangan dunia usaha. Pasalnya, pemerintah hendak memaksakan adanya sistem tunggal yakni single mux untuk mengatur frekuensi penyiaran.

img_title ATVSI Gelar FGD di Tiga Kota untuk Siapkan Masukan Revisi UU Penyiaran

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK menyatakan penolakan keras terhadap usulan dari pemerintah dan DPR untuk single mux. Menurutnya, hal itu sama saja mengekang kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Misalnya, sebuah stasiun televisi jadi oposan pemerintah. Saluran televisi bisa diganti kualitas suara dan gambarnya. Jelas ini mengancam demokratisasi media," kata Ishadi ketika udiensi di kantor Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

img_title Khawatir Media Nasional Pelan-pelan Mati, Anggota DPR Dorong Revisi UU Penyiaran

Selain itu, Ishadi juga mengatakan, konsep single mux yang nantinya menunjuk Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran digital disebut sebagai bentuk praktik monopoli.

Saat ini sudah hampir 1.500 pemancar televisi di seluruh Indonesia yang sudah bersiap dari analog menjadi digital. Dengan demikian, jumlah itu turut mengancam keberlangsungan dunia usaha yang telah menamamkan modalnya untuk peralihan ke sistem digital.

img_title Bahas RUU Penyiaran, Anggota Fraksi Golkar DPR Cari Solusi yang Adaptif Inklusif

"Selama 30 stasiun swasta mengudara mereka sudah investasi besar. Kalau dipaksakan single mux kami akan menuntut pemerintah dalam arti kita punya aset yang diinvestasi. Jika diambil alih harus ada kerugian yang harus diganti," katanya.

Sementara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, usulan dari ATVSI ini nantinya akan menjadi bahan kajian ketika dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyesalkan, Dewan Pers tidak pernah dilibatkan selama pembahasan RUU Penyiaran dilakukan. Sebagai lembaga yang melindungi hak dari pekerja dan perusahaan pers, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa informasi tidak boleh dikendalikan oleh satu pihak. Apalagi dalam hal ini pemerintah.

Media perlu terus menjadi penyeimbang pemerintah seperti dalam menyampaikan kritik yang sifatnya membangun. "Kami belum melakukan kajian secara mendalam (single mux). Tapi pada dasarnya adalah tidak mungkin pemerintah bisa menjalankan kewajibannya hak atas informasi dan hak untuk tahu dari setiap warga negara. Swasta harus diberi peran, tinggal bagaimana pemerintah mengatur soal itu," katanya. (mus)

Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

Batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) semakin kabur (tidak jelas). Perubahan UU Penyiaran mendesak

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut