Kuasa Hukum Setya Novanto: Mata Tak Bisa Dibuka, Kaki Kram

Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengaku kliennya itu mengalami kondisi memprihatinkan usai kecelakaan tunggal menabrak tiang lampu jalan, Kamis petang, 16 November 2017.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"Matanya enggak bisa dibuka karena kalau dibuka berputar (pusing)," kata Fredrich di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jumat, 17 November 2017. 

Tak cuma itu, ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu juga mengalami kesulitan bernapas. Dadanya sesak dan kakinya sakit. "Kakinya kram," katanya. 

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Karena itu, lanjut Fredrich, berdasar saran dokter, maka ketua umum Partai Golkar itu harus dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. 

Itu juga ditengarai oleh kondisi alat MRI (Magnetic Resonance Imaging) yang dimiliki Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mengobati Setya Novanto mengalami kerusakan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Rujukannya dari dokter Bimanesh Sutarjo yang merujuk ke sana (RSCM) atas persetujuan dari keluarganya," katanya. 

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan saat sedang bersama seorang wartawan televisi swasta nasional di dalam sebuah mobil Fortuner di ruas Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.

Setya Novanto sedianya hendak menghadiri acara di Metro TV, setelah sehari sebelumnya menghilang saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeruduk kediaman pribadinya di Kebayoran Baru. Namun nahas, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan. Setya Novanto pun dilarikan ke rumah sakit.

Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025