Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Corona, Ini Kata Eks Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya kebijakan darurat sipil dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Rencana pemerintah tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah pakar hukum dan tata negara. 

LPS Berpeluang Pangkas Lagi Suku Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Ini Pertimbangannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengatakan pemerintah tidak perlu merujuk pada Undang-Undang Darurat Sipil atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam melakukan lockdown. Tapi, cukup dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dapat menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itulah dilakukan berbagai jenis karantina," kata Hamdan lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 31 Maret 2020.

Tahun Depan Prabowo Bakal Tarik Utang Terbesar Sejak Era Covid-19, Segini Nilainya

Untuk implementasi kedaruratan kesehatan masyarakat, kata dia, pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik karantina di pintu masuk, karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar.

Menurut dia, sekarang ini semua seperti gamang menghadapi kondisi kritis. PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera. Misalnya, pembatasan sosial dalam skala besar seperti libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan publik seharusnya ditetapkan oleh Menteri.

Takut Mati, Ivan Gunawan Depresi Gegara Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok

"Tetapi, Pemda melangkah lebih dahulu," ujarnya.

Ia mengatakan karantina wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemerintah Daerah. Namun, masing-masing Pemerintah Daerah menghadapi masalah, karena demi melindungi warganya.

"Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman dan pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah. Kita juga harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia," jelas dia.

Oleh karena itu, Hamdan mendesak pemerintah harus segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat kesehatan.

"Pemerintah perlu mengundang semua konglomerat dan pengusaha besar untuk ikut membantu mengatasi masalah bangsa ini, terutama persediaan alat Kesehatan, APD serta ketersediaan pangan, sebagai bentuk sosial responsibility dari para konglomerat," katanya.

Sementara mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, hukum ada dua macam yakni dalam keadaan normal atau darurat. Menurut dia, masing-masing berlaku hukum berbeda.

"Dalam darurat perlu deklarasi agar berlaku hukum darurat, segala aturan bisa diterobos untuk atasi keadaan darurat. Yang diperlukan tindakan, bukan pengaturan. Kalau terpaksa mengatur, namanya perppu, bukan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta untuk mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Bahkan, untuk memperkuat itu harus diiringi dengan kebijakan darurat sipil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya