Reaksi Diam Jokowi Ditanya Perppu KPK

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

DPR Selesaikan 16 RUU Sepanjang Sidang 2024-2025

Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.

"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis seperti dilansir BBC, Selasa, 15 Oktober 2019.

Mantan Presiden Kongo Joseph Kabila Divonis Hukuman Mati karena Makar

Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh
Presiden Madagaskar Andry Rajoelina mengumumkan pembubaran pemerintahan

Presiden Madagaskar Tunjuk Jenderal Sebagai PM Baru

Presiden Madagaskar Andry Rajoelina menunjuk Ruphin Fortunat Zafisambo, seorang jenderal di angkatan darat Madagaskar, sebagai perdana menteri baru.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025