Yusril Ungkap 3 Opsi Pemilu 2024 Ditunda: Tapi Risiko Politiknya Besar
- VIVA/Agus Rahmat
"Saya tidak tahu. Sebagai manusia, saya hanya memahami yang zahir, dalam makna, itulah kata-kata yang beliau ucapkan dan saya pahami. Sesuatu yang batin di balik yang zahir itu, semuanya berada di luar jangkauan saya untuk memastikannya," katanya.
Selanjutnya, Yusril menambahkan untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan para penyelenggara negara adalah dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention. Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 1945, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal 22E UUD 1945 tegas diatur, bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Pasal 7 UUD 1945 mengatur, bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
"Konvensi ketatanegaraan tentang penundaan Pemilu sulit diciptakan, apalagi orang awam dengan mudah akan menganggap ada penyelewengan terhadap UUD 1945. Presiden Jokowi tentu tidak dalam posisi untuk dapat menciptakan konvensi ketatanegaraan sebagaimana digagas Sjahrir, dan dilaksanakan Wapres Mohammad Hatta tahun 1945 itu," tandasnya.
