Legislator PDIP: Kampanye di Kampus Tak Boleh 'Negative Campaign'

PDIP dalam sebuah momen kampanye.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Roy Tangka

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik ide KPU RI untuk menyelenggarakan kampanye peserta Pemilu 2024 di lingkungan kampus asalkan ada beberapa syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye negatif (negative campaign).

img_title Strategi PT Bintang Toedjoe Kampanyekan Kesehatan Pencernaan Bagi Kaum Perempuan

"Saya sebagai anggota Komisi II DPR menyambut baik ide KPU tersebut. Namun, harus memuat sejumlah syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye hitam dan negatif yang berisi ujaran kebencian dan fitnah," kata Rifqi di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat berikutnya, katanya, tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

img_title Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran Bagi Para Nelayan

Menurut dia, kampanye bagi peserta pemilu di kampus merupakan cara mendewasakan peradaban politik bangsa Indonesia.

"Selama ini kampus menjadi episentrum demokrasi yang merasa berjarak dengan pengambil keputusan. Oleh karena itu, kampanye adalah sarana untuk membangun sarana dialogis antara kampus dan calon pengambil kebijakan, yaitu peserta pemilu," ujar politikus PDIP itu.

img_title Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Gelar Pemilu Setelah Perang di Gaza Usai

sorot kampanye pdip - PDIP dalam sebuah momen kampanye pada Pemilu 2014.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Rifqi mengingatkan ide kampanye di kampus harus menyesuaikan dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan KPU (PKPU), dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan membahas ide kampanye di kampus tersebut dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah setelah masa reses berakhir atau pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mulai pertengahan bulan Agustus 2022.

Boleh kampanye di kampus

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di kampus dengan beberapa catatan yang harus terpenuhi.

"Nah, pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren. Akan tetapi, ingat ada catatannya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu (23/7).

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis (kiri) menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di media center Bawaslu RI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf h, kata Hasyim, menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut