Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah melunasi pidana pengganti. Adapun total uang yang saat ini telah disetorkan ke kas negara melalui KPK dari Juliari tersebut Rp14,5 miliar.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 1 Agustus 2022.

Juliari Batubara melunasi pidana penggantinya, dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan  putusan hakim tipikor," kata Ali.

Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

KPK akan terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.

Juliari Peter Batubara kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025