Ketua Komisi I DPR Akui Kaget soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Sumber :

VIVA Politik – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyarankan Kementerian Pertahanan menjelaskan kepada masyarakat tentang pemberian pangkat militer letnan kolonel tituler kepada figur publik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

“Pada prinsipnya, memang tidak ada masalah [pemberian pangkat militer letkol tituler], silakan saja. Namun kepada publik perlu dijelaskan agar kontroversi tidak panjang seperti sekarang,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Dia mengatakan penjelasan kepada publik tersebut sangat penting agar jelas tugas orang yang menerima pangkat militer tersebut. Selain itu menurut dia, penjelasan kepada publik dimaksudkan agar transparan orang yang ada di luar TNI, mendapatkan pangkat militer.

Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier

Photo :
  • Instagram/mastercorbuzier
Respons PDIP soal Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN

“Kami sebenarnya juga kaget karena belum dikomunikasikan kepada Komisi I DPR sehingga ketika ditanya wartawan belum paham pemberian pangkat militer tersebut untuk apa,” ujarnya.

Meutya menilai kriteria orang dari luar TNI yang mendapatkan pangkat militer seperti Deddy Corbuzier harus diungkap ke publik, yang tujuannya sebagai perantara komunikasi kepada masyarakat.

VIVA Militer: KSAD Jenderal Dudung usai meresmikan Rutilahu di Kalideres

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Apabila langkah keterbukaan itu dijalankan, katanya, orang yang berminat mendapatkan pangkat militer, bisa mempersiapkan dirinya dengan baik. Tidak hanya selebriti namun dari profesi lain bisa diundang juga untuk menjadi anggota atau mendapatkan pangkat kemiliteran yang serupa.

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025