Anggota DPR Tak Bisa Lagi Seenaknya Kunjungan Keluar Negeri, Boleh Jika Hal Ini Terjadi

Konferensi pers pimpinan DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri mengumumkan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri bagi anggota DPR RI. Hal ini dilakukan usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis 4 September kemarin.

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, moratorium kunjungan keluar negeri anggota DPR dilakukan sejak 1 September kemarin.

Namun, kata Dasco, anggota DPR RI masih bisa melakukan kunjungan keluar negeri jika menghadiri undangan kenegaraan.

Viral Pernyataan Lawas Eko Patrio Sebut Gaji DPR Lebih Kecil dari Artis, Netizen: Kenapa Lo Betah?

Konferensi pers pimpinan DPR RI

Photo :
  • Istimewa

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota DPR Usai Pemangkasan

Selain itu, DPR RI juga menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI sejak 31 Agustus kemarin.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujarnya.

DPR RI, kata Dasco, akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya transportasi.

Pakar Hukum Henry Indraguna

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

Pemerintah dan DPR didorong segera melakukan revisi pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025