Fraksi PKS Desak Pemerintah Cabut Izin Grup Lippo Jika Lepas Tanggungjawab soal Meikarta
- DPR RI
Kedua, lanjut Amin, terlepas dari penjualan saham milik Lippo di MSU, Grup Lippo harus tetap bertanggung jawab terhadap konsumen, baik secara bisnis maupun moral. Pasalnya, semua bentuk promosi atau iklan maupun transaksi pembelian unit apartemen Meikarta sudah terjadi sejak MSU masih dimiliki oleh Lippo.
“Saya khawatir masyarakat menilai Lippo telah melakukan kebohongan publik dalam penjualan unit apartemen Meikarta dan kemudian lari dari tanggung jawab,” kata Amin.
Selain itu, jika terbukti Lippo lari dari tanggung jawab dari persoalan Meikarta, sudah seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan jika perlu berupa pencabutan izin usaha Lippo di industri properti. Hal itu, tegas Amin, agar tak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri properti di tanah air.
“DPR dalam kasus ini harus ikut bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan dalam konteks memastikan terlindungi dan terkawalnya hak-hak konsumen Meikarta yang dirugikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat audiens dengan konsumen Meikarta
- Istimewa
Lippo Tolak Bertanggungjawab
Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan segala macam pemenuhan hak bagi para konsumen Meikarta seluruhnya menjadi tanggung jawab anak usahanya, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu menjelaskan, pihaknya bermaksud menanggapi surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-01627/BEI.PP2/02-2023 tanggal 16 Februari 2023 kepada PT Lippo Cikarang Tbk.
"Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima, merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)," kata Veronika dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Dia menambahkan, Lippo Cikarang sebagai pemegang saham MSU, mendukung pemenuhan target serah terima unit kepada konsumen Meikarta. Hal itu dengan mempertimbangkan bahwa apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang.
Sehingga, meningkatnya tingkat hunian di apartemen Meikarta, pada akhirnya berdampak bagi komersial Kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhan.
"Perlu disampaikan pula bahwa perseroan sebagai pemegang saham MSU berkeinginan dan akan mendukung MSU untuk memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan putusan homologasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Veronica.