Debat Panas, Pakar 'Kuliti' Prof Gayus yang Bela Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Debat panas Gayus Lumbuun dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

VIVA Politik - Debat sengit terjadi antara mantan Hakim Agung RI Prof Gayus Lumbuun dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Keduanya adu argumen terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berujung kemungkinan penundan Pemilu 2024.

Golkar Ingatkan Kader Muda Harus Jaga Demokrasi Bersih dari Politik Uang

Gayus awalnya dalam salah satu sesi acara Indonesia Lawyers Club memaparkan argumennya yang tak heran dengan putusan PN Jakpus. Bagi dia, putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait keadilan. 

Kata dia, ada pihak yang teraniaya haknya, sehingga PN Jakpus juga perintahan KPU ada pergantian kerugian Rp500 juta. Pun, dia menyebut Prima menggugat KPU karena perbuatan melawan hukum atau PMH. 

Bahlil Apresiasi Diklat AMPG, Targetkan Lonjakan Kursi Golkar di Pemilu 2029

Paparan Gayus disela Feri Amsasi yang meminta izin untuk menanggapi. Feri minta agar Gayus membaca Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

"Prof, izin, saya masuk. Prof harus baca juga Perma Nomor 2 2019," kata Feri dikutip VIVA pada Selasa, 14 Maret 2023.

Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Kuasa Hukum CMNP

"Saya sudah tahu, sudah tahu," jawab Gayus.

Namun, Feri tetap menyanggah dengan argumennya. Dia menyampaikan isi Perma Nomor 2 2019 itu perkara PMH yang berhadapan dengan badan peradilan itu dinyatakan tak dapat diterima.

"Saya harus mengatakan. Ini antar pihak, inter partes," ujar Gayus menimpali.

"Kalau inter partes, kenapa pemilunya yang ditunda, prof?" tanya Feri dengan kritis.

Debat panas Gayus Lumbuun dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari.

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club.

Gayus pun menjelaskan argumen versinya. Dia mengatakan bukan bermaksud mencampuri putusan PN Jakpus. Ia hanya seperti menggambarkan sistem yang ada.

"Kalau dipersoalkan di PN ya tidak salah. Menggugat inter partes, yaitu KPU," ujar Gayus.

Dia bilang hukum tidak bisa selalu disatukan karena berbeda ruang dan karakter. Hal itu juga dipengaruhi beda rezim.

Feri meminta izin ke moderator Karni Ilyas untuk membantah penjelasan Gayus. "Izin saya membantah beliau. Guru saya juga." kata Feri.

Feri lantas menyertakan teori ahli hukum asal Austria Hans Kelsen. Dia paparkan pandangan Hans Kelsen soal penyatuan unsur-unsur dalam hukum.

"Itu boleh saja, itu doktrin. Anda percaya itu, saya percaya konsep lain," ujar Gayus.

"Tunggu dulu, maka saya jelaskan dulu," tutur Feri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya