Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Alasannya...
- ANTARA/Livia Kristianti
Jakarta, VIVA – Sidang gugatan perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali jadi sorotan.
Pasalnya, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu menilai perpanjangan konsesi tol yang dilakukan pada 23 Juni 2020 cacat hukum dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pihak yang digugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan.
“Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol," kata dia dikutip Rabu, 24 September 2025.
Ia menilai kenaikan tarif tol yang terus dilakukan justru membebani publik, sementara kualitas jalan jauh dari layak. Sidang kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Netty memastikan tak ada titik temu.
"Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty.
KMPAN menduga perpanjangan konsesi yang diberikan kepada CMNP tidak melalui proses lelang terbuka. Meski begitu, pihak penggugat enggan mengungkap detail sebelum persidangan masuk tahap pembuktian.
Dalam petitumnya, KMPAN meminta pengadilan menyatakan perpanjangan konsesi sebagai perbuatan melawan hukum, membatalkan perjanjian pengusahaan tol, hingga memerintahkan pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol. Bahkan, KMPAN menuntut agar jalan tol tersebut diubah menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang bisa diakses gratis oleh masyarakat.
Pihaknya menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal jalan rusak. "Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” kata Netty.
