Anies Baswedan: Selama Kita Masih Pakai Wakanda untuk Indonesia, Maka Nilainya Rendah

Anies Baswedan di UGM
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih mendapatkan nilai yang rendah.

Hal tersebut dikatakannya lewat diskusi bersama Najwa Shihab bertajuk '3 Bacapres Bicara Gagasan' yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada Selasa 19 September 2023.

Anies menjelaskan nilai rendah untuk kebebasan berpendapat itu ketika dirinya mendapatkan sebuah pertanyaan yang dilakukan Najwa Shihab lewat online. Dia menyebut masyarakat masih takut menyebut nama Indonesia ketika memberikan sebuah kritikan menohok. Masyarakat terpaksa mengganti nama Indonesia jadi Wakanda.

Njawa Shihab bersama Anies Baswedan

Photo :
  • Istimewa

"Selama kita menulis tentang Indonesia masih harus menggunakan Wakanda, maka skor kita masih rendah," ujar Anies dikutip dari YouTube Mata Najwa, Selasa 19 September 2023.

Anies menuturkan sudah sepatutnya tidak ada rasa takut ketika melakukan kritik untuk negara. Dia menjelaskan itu menjadi salah satu alasan kebebasan berpendapat di Indonesia masih dapat nilai rendah.

"Selama kita masih harus menggunakan nama-nama selain kita sendiri untuk mengungkapkan apa yang menjadi pikiran kita maka skor kita masih rendah," kata Anies.

Dia menjelaskan bahwa nilai kebebasan berpendapat di Indonesia hanya mendapatkan skor lima. Pasalnya, Indonesia masih dalam kata jauh dari nilai bagus ketika berbicara kebebasan berpendapat.

Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka

Maka dari itu, dia turut menyinggung terkait kebebasan berpendapat di sebuah kampus. Menurutnya, kampus menjadi salah satu wadah untuk melakukan kebebasan berekspresi untuk Indonesia yang lebih maju.

Pramono Bakal Lanjutkan Program Rumah Dp 0 Rupiah Warisan Anies: Selama Ada Lahan!
Gedung Mahkamah Konstitusi

Tengok Lagi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Final dan Mengikat usai Permintaan Makzulkan Gibran

MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025