Fakta Mengejutkan dari Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Jakarta, VIVA – Kecelakaan maut antara mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu 24 Mei 2025 dinihari. Insiden tersebut menjadi sorotan banyak pihak karena menyebabkan pengendara sepeda motor Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Dari data yang dihimpun, baik korban maupun pengemudi BMW semuanya adalah mahasiswa UGM. Argo merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Sementara pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kecelakaan berawal saat korban Argo berkendara dari arah selatan menuju ke utara. Kemudian Argo berniat memutar balik kembali ke selatan.
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor
- AI
Saat akan berbelok, lanjut Mulyanto, ternyata dari arah belakang ada mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano. Karena jarak terlalu dekat akhirnya kecelakaan pun terjadi.Â
"Usai terjadi benturan, mobil BMW itu tidak langsung berhenti namun menabrak mobil CRV yang parkir di pinggir jalan. Kecelakaan ini membuat pengendara sepeda motor meninggal dunia," kata Mulyanto, Senin 26 Mei 2025.
Fakta di Balik Mobil BMW Putih
Diketahui mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta memiliki pelat nomor polisi B 1442 NAC. Sedangkan motor Honda Vario yang dikendarai oleh korban meninggal dunia berpelat nomor B 3373 PCG.
Jika melihat wujud BMW tersebut dicurigai kecelakaan berlangsung hebat. Di mana, mobil mewah asal Jerman itu mengalami kerusakan pada area depan. Headlamp kanan pecah, grille, hingga kap mesin ringsek.Â
Kemudian kaca depan mobil juga remuk. Disebutkan bahwa BMW itu oleng ke sebelah kanan itu juga membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.
BMW 320i M Sport
- BMW Group Indonesia
Yang mengejutkannya, meniliki dari data di Samsat Banten bahwa BMW putih itu telat membayar pajak. Dari status registrasi kendaraan, mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018.Â
Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 8 hari dari jadwal pembayaran pajak. Pemilik BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000 dengan rincian:
- PKB Pokok: Rp 6.710.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
- SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 35.000