Presiden Jokowi Ajukan Pembahasan Revisi UU Desa ke DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Pimpinan DPR RI menyatakan telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Informasi itu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dasco: DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri

"Pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Puan Maharani.

Pada moment bersamaan, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut RUU Desa segera disahkan.

Warga Desa Pelanjau Jaya Duduki Lahan yang Dirampas Perusahaan Sawit

Pada aksi sebelumnya, mereka mendesak DPR mengesahkan RUU Desa paling lambat pada 5 Desember 2023. Diketahui, RUU Desa sudah menjadi RUU inisiatif DPR.

DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang jadi sorotan, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun dalam tiga periode.

Puan Soroti Banjir Bali: Ini Ujian Kapasitas Negara Dalam Lindungi Rakyat

Kemudian, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Lalu, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal jadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa bakal dibahas bersama pemerintah.

Tahap selanjutnya, setelah surpres diterima DPR, adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa antara DPR dan pemerintah. 

Eko Patrio

Harta Benda Habis Dijarah, Eko Patrio Kapok Berpolitik?

Pada akhir Agustus 2025, Indonesia mengalami gelombang protes besar-besaran yang dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap kinerja sejumlah anggota DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025