Gabung TKN Prabowo-Gibran, Khofifah: Nanti Malam Saya Nonaktif dari PBNU

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Jakarta – Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan mengajukan surat penonaktifan sementara dari kepengurusan organisasi tersebut.

Penonaktifan itu menyusul posisinya masuk sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN)  capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
"Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif," kata Khofifah saat ditemui di acara Harlah ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 Januari 2024.

"Besok Insyaallah baru masuk TKN," sambungnya.

Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Prawansa di Harlah Muslimat NU

Photo :
  • TVNU

Meski masuk dalam jajaran TKN, Khofifah membantah ada imbauan kepada warga NU untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran. "Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1).

Pasca Putusan MK, Pemerintah Diminta Bahas Regulasi Pemilu Secara Transparan

Presiden Jokowi menghadiri Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK

Photo :
  • TVNU

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya

Sound horeg

Gubernur Khofifah Masih Galau Aturan Sound Horeg: MUI Sudah Haramkan, Polda Jatim Sudah Bertindak

Gubernur Khofifah masih mempertimbangkan aturan soal sound horeg meski MUI Jatim sudah haramkan dan Polda Jatim keluarkan imbauan larangan. Simak penjelasan lengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025