Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat
- MK
Jakarta, VIVA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa putusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah adalah final dan mengikat.
Hal tersebut diungkapkan Enny merespons pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyebut putusan Pemilu dipisah menyalahi UUD 1945.
Enny menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Menurut dia, dalam putusan tersebut MK telah menegaskan model keserentakan pemilu yang dapat ditentukan oleh DPR dan pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
- Yeni Lestari/VIVA
"Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat. Termasuk salah satu modelnya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ujar Enny kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Berdasarkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada 2019 sampai 2024, pemisahan itu menjadi hal yang konstitusional. Maka itu, Enny menegaskan bahwa putusan tersebut tidak melanggar Pasal 22E UUD 1945 terkait Pemilu tiap lima tahun sekali.
"Dalam kaitan ini, tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pemilu setiap 5 tahun sekali, karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. Sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU Pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak," jelasnya.
"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi," tuturnya.
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Sesuai undang-undang, Puan menyebut seharusnya pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.Â
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.
"Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar (UUD)," sambungnya.Â
Puan melanjutkan, setiap partai politik (parpol) masih mengkaji putusan MK tersebut. Kata dia, masing-masing parpol akan menyikapi sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkas Puan.