Qodari Sebut Langkah AHY Jadi Menteri Tepat, Selama Ini Dinilai Cuma Modal Tampang

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri ATR/BPN
Sumber :
  • Dok AHY

Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebut jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melengkapi kekurangan pengalaman karier Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pemerintahan. Pasalnya, AHY sebelumnya, belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan.

Menteri ATR Sediakan Lahan 11 Hektar di Bantaran Ciliwung Demi Atasi Banjir Jakarta

"Langkah politik yang sangat tepat bagi AHY dan Partai Demokrat. Karena memang selama ini yang kurang dari AHY itu adalah variabel pengalaman yang bisa menjadi dasar bagi dia untuk melangkah ke karier politik dan jenjang selanjutnya," kata Qodari dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis, 22 Februari 2024.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • Antara
Kala Prabowo Singgung Potensi Rivalitas AHY-Gibran di Masa Depan

Qodari mengatakan, selama ini, AHY baru punya modal penampilan, dan partai politik untuk maju ke jenjang lebih tinggi. Dengan menjadi Menteri ATR/BPN, kata dia, akan menambah daftar pengalamannya di pemerintahan.

"Kepala daerah sudah pernah dicoba oleh AHY dan waktu itu belum berhasil, karena itu yang paling fleksibel adalah menjadi menteri," kata Qodari.

Prabowo Lempar Sinyal Mau Reshuffle, Petinggi PKB: Sudah Ada di Kantong Beliau

Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Photo :
  • Akun X @jokowi

Lebih lanjut, Qodari menuturkan, pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan AHY sebagai menteri yakni harus mempunyai prestasi, dalam melaksanakan tugas, maupun target-target yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

"Dia harus memenuhi harapan masyarakat terkait bidang ATR, bidang agraria, bidang pertanahan," imbuhnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025