Qodari Sebut Langkah AHY Jadi Menteri Tepat, Selama Ini Dinilai Cuma Modal Tampang

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri ATR/BPN
Sumber :
  • Dok AHY

Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebut jabatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melengkapi kekurangan pengalaman karier Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pemerintahan. Pasalnya, AHY sebelumnya, belum pernah menduduki jabatan di pemerintahan.

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri Nusron Jelaskan Mekanismenya

"Langkah politik yang sangat tepat bagi AHY dan Partai Demokrat. Karena memang selama ini yang kurang dari AHY itu adalah variabel pengalaman yang bisa menjadi dasar bagi dia untuk melangkah ke karier politik dan jenjang selanjutnya," kata Qodari dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis, 22 Februari 2024.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • Antara
Respons 'Partai Biru', Kaesang Tegaskan Hubungan Jokowi dengan SBY Sangat Baik

Qodari mengatakan, selama ini, AHY baru punya modal penampilan, dan partai politik untuk maju ke jenjang lebih tinggi. Dengan menjadi Menteri ATR/BPN, kata dia, akan menambah daftar pengalamannya di pemerintahan.

"Kepala daerah sudah pernah dicoba oleh AHY dan waktu itu belum berhasil, karena itu yang paling fleksibel adalah menjadi menteri," kata Qodari.

Demokrat Bantah jadi 'Partai Biru' Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Upaya Adu Domba!

Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Photo :
  • Akun X @jokowi

Lebih lanjut, Qodari menuturkan, pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan AHY sebagai menteri yakni harus mempunyai prestasi, dalam melaksanakan tugas, maupun target-target yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

"Dia harus memenuhi harapan masyarakat terkait bidang ATR, bidang agraria, bidang pertanahan," imbuhnya.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025