KASN: 400-an ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas saat Pemilu 2024

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Sumber :
  • Ist

Bandung - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

Ubah Program Kerja, Prabowo Naikkan Gaji ASN Guru hingga TNI-Polri

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," ujarnya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Heboh ASN Bali Diminta Donasi Rp 150 Ribu hingga Rp 1 Juta Buat Bantuan Banjir, Gubernur: Tidak Wajib

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," katanya. (ant)

Yusril: Tak Mungkin Demokrasi Tercipta Kalau Parpolnya Tak Demokratis
Viral Pria Berseragam Korpri Diduga ASN Merokok di Tempat Umum

Viral Pria Berseragam Korpri Diduga ASN Merokok di Tempat Umum, Warganet: Ada Ibu Hamil dan Anak-anak!

Viral pria berseragam Korpri merokok di MPP Sidoarjo menuai kecaman warganet. BKD masih telusuri identitas, pengelola tambah larangan merokok demi kenyamanan publik.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025