Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyebut penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Serang, Banten tak memenuhi unsur pelanggaran. Meski penyaluran bansos itu terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bus Rombongan Siswa SD Terbakar, Dandim Surati Bea Cukai hingga Dedi Mulyadi Ngamuk

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian laporan terhadap Jokowi. Bagja bilang demikian saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 28 Maret 2024.

"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti. Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Respons Putusan MK, Wamendagri: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Gratiskan Pendidikan SD-SMP Sederajat

Presiden Jokowi di Kabupaten, Serang, Banten.

Photo :
  • Akun X @jokowi

Bagja menegaskan laporan soal netralitas itu tak memenuhi unsur pelanggaran. Menurut dia, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi di Serang, Banten tersebut.

"Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," katanya.

Momen Jokowi bagi-bagi bansos di Serang Banten itu dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024. Selain beras, eks Wali Kota Solo itu juga membagikan sepeda ke warga Serang.

Dalam kesempatan itu, Jokowi sempat bertanya ke warga yang hadir apakah ada yang tak setuju dapat bantuan beras dari pemerintah. Namun, warga yang hadir kompak menjawab setuju.

 

Wali Kota Medan, Rico Waas.(B.S.Putra/VIVA)

Respons Putusan MK soal Gratiskan SD dan SMP Negeri atau Swasta, Wali Kota Medan: Butuh Kajian Komprehensif

Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah untuk menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP baik sekolah negeri maupun swasta. Wali Kota Medan merespons.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025