Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.

MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945, Kepesertaannya Tidak Wajib

"Setelah pak Prabowo Subianto nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama, sudah sebaiknya pasangan 02 ini mengayomi semua pihak, jadi sudah tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi, kita merupakan satu-kesatuan negara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dari 8 hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Partai Non-Parlemen Resmi Bentuk Sekber, Oso: Berdaulat untuk Kepentingan Rakyat

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin mempertegas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah capres dan cawapres terpilih yang sudah tidak bisa dipersoalkan oleh hukum.

Kubu Mariyo Ajak Masyarakat Papua Bersatu untuk Cegah Provokasi dan Hoaks
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Ingatkan Kader Muda Harus Jaga Demokrasi Bersih dari Politik Uang

Ahmad Doli menegaskan pentingnya pemahaman mendalam kader muda terhadap sistem politik, kepartaian, dan pemilu Indonesia

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025